Sentimen
Positif (47%)
21 Feb 2023 : 08.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibaru, Paris

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Jaksa Kasus Sambo Disinggung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Apa Salahnya Sih Disebutkan?

21 Feb 2023 : 15.08 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Kasus Sambo Disinggung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Apa Salahnya Sih Disebutkan?

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa (TM), Hotman Paris Hutapea mempertanyakan identitas jaksa-jaksa yang menangani perkara kliennya. Ia memastikan apakah penuntut umum (JPU) di kasus ini sama dengan yang berperan di peradilan Ferdy Sambo cs.

"Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo," kata Hotman kepada hakim Jon Sarman Saragih sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Pada faktanya, sebagian JPU yang terlibat persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memang tampak hadir dalam persidangan kasus narkoba TM, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat terlibat adu argumen dengan majelis hakim, Hotman bersikukuh pihaknya perlu untuk mengetahui siapa saja jaksa yang hadir, sebab itu merupakan haknya sebagai kuasa hukum terdakwa TM.

Baca Juga: Erick Thohir Rangkap Jabatan, Penggemar Sepak Bola Tunggu Pembuktian

"Cuman pengin tahu saja nama namanya. Kita berhak tau dong Jaksa yang mana ini walaupun sebagian kita tahu jaksanya perkara Sambo saya sudah akui tadi, apa salahnya si disebutkan?" kata Hotman lagi.

Menjawab pertanyaan soal anggota yang hadir, perwakilan dari JPU menjelaskan bahwa identitas per anggota tak menjadi fokus sebab penuntut umum bekerja secara satu kesatuan.

"Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan," kata salah satu Jaksa.

"Lebih lanjut juga di pasal duanya di situ diatur bahwa kejakysaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan," katanya lagi.

Baca Juga: Peran Eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Pihak Hotman sempat memperpanjang pembahasan terkait JPU dengan menanyakan surat tugas dari para jaksa di kasus ini. Akhirnya Hakim menengahi dengan meminta data jaksa.

"Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?" kata Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU.

Setelah rampung persoalan data JPU, hakim membacakan jumlah tepat anggota penuntut umum yang hadir dan tidak lalu melanjutkan persidangan.

"Jadi jaksanya ada 19 orang, yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian kita lanjutkan proses persidangan," kata Hakim.

Baca Juga: Ketua PSSI Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Main di Piala Dunia 2040

Kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya disidangkan. Sebelumnya ia ditangkap lantaran memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan secara pribadi.

Polres Bukit Tinggi mulanya berencana memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa justru diduga memerintahkan bawahannya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Sentimen: positif (47.1%)