Sentimen
Negatif (91%)
21 Feb 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Simon Pampang

Simon Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Marten Toding

Marten Toding

KPK akan usut alasan Ricky Ham Pagawak kembali ke Jayapura 

21 Feb 2023 : 07.40 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK akan usut alasan Ricky Ham Pagawak kembali ke Jayapura 

Ricky ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK berupaya menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP (Ricky) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," papar Firli.

Ricky masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK per Juli 2022. Usai menerima informasi terkait keberadaan Ricky yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini, KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Kedubes RI setempat.

KPK juga secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memantau keberadaan dan persembunyian Ricky. Kemudian, awal Februari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Ricky di Jayapura dan menangkapnya, Minggu (19/2).

"Tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP. Selanjutnya, tim penyidik KPK dengan pengawalan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua," papar Firli.

Usai ditangkap, Ricky sempat diamankan sementara di Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta, Senin (20/2) pagi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Ricky, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding. Perkara ketiganya telah berkekuatan hukum tetap.

Pada perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan mereka.

Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah aset milik Ricky telah disita. Aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi disamarkan.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sentimen: negatif (91.4%)