Sentimen
Positif (96%)
21 Feb 2023 : 00.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pelarangan Selasa, 21/02/2023, 00:40 WIB

21 Feb 2023 : 07.40 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pelarangan
Selasa, 21/02/2023, 00:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Menurut Menag, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

Baca Juga: Wamenag Minta ASN Tidak Menjadi Pemantik Intoleransi

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," terang Menag di Jakarta, Selasa (20/2/2023).

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 7 Kekacauan dalam Narasi Kenaikan Ongkos Haji oleh Kemenag dan BPKH Tahun 2023

Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Ongkos Haji Terlalu Tinggi, LaNyalla Sebut Kemenag Tak Rasional: Banyak Jemaah Harus Jual Sawah!

Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," sebutnya.

Baca Juga: Gereja Tertua di Dunia dan Masjid dari Abad ke-7 Kini Tinggal Kenangan,

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tandasnya.

Baca Juga: Anies Dipastikan Pakai Baju Orange KPK, Prosedur Penegakkan Hukum Korupsi Disinggung: Kalau Begitu Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

Sentimen: positif (96.8%)