Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Soal Vonis Bharada E, Akademisi: Akan Memotivasi Munculnya Justice Collaborator Lain
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.
“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal Senin 20 Februari 2023.
Menurutnya, putusan hakim kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan memotivasi munculnya justice collaborator (JC) lain. Pasalnya hal ini akan membantu para aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus besar.
Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.
Baca Juga: Update Pencarian Helikopter Kapolda Jambi yang Jatuh: TNI AU Kirim Satu Helikopter untuk Proses Penyelamatan
Adanya hukuman ringan untuk justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.
"Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi," ucap Faisal.
Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim.
"Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan," ucapnya.
Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik," kata Faisal.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim meyakini Bharada E terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.
Baca Juga: Hotman Paris Tanya Nama-Nama Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa: Kita Berhak Tau Dong
“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim, di PN Jaksel.
kendati menetapkan hukuman yang ringan, hakim menilai Bharada E bersalah lantaran memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.
Hal yang Memberatkan dan MeringankanMajelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan vonis terhadap Bharada E. Hubungan akrab dengan korban pun menjadi salah satu pertimbangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga akhirnya, korban Joshua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu, berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:
1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.
3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.
4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.
5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar Alimin Ribut Sujono.***
Sentimen: negatif (100%)