Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Ricky Ham Pagawak diduga terima uang korupsi Rp200 miliar
Alinea.id Jenis Media: News
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kasus ini bermula saat Ricky masih menjadi Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa kepemimpinannya, Ricky banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Disampaikan Firli, Ricky dengan kewenangannya diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Berbagai proyek memiliki nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan tersangka RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain, dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
Dalam hal ini, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian bersepakat dan memenuhi keinginan mereka.
"[Ricky] memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ujar Firli.
Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Kemudian, Simon disinyalir menerima enam paket pekerjaan senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,4 miliar.
Sentimen: positif (48.5%)