Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Ditangkap Usai 7 Bulan Buron, KPK Bawa Ricky Ham Pagawak ke Jakarta Hari Ini
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, setelah sempat buron selama 7 bulan. Saat ini, tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky diterbangkan dari Papua pukul 08.35 WIT. Setelah tiba di Jakarta, Ricky bakal langsung diperiksa tim penyidik.
“Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: Terungkap! Koruptor Ternyata Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara
Ali menuturkan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih rinci terkait kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah bakal membeberkan soal konstruksi perkara secara utuh dan lengkap.
“Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.
BACA JUGA: KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah ke Masyarakat
Diketahui, Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini saat KPK akan melakukan penangkapan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, pelarian Ricky berakhir setelah lembaga antirasuah mengetahui lokasi persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri turut menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Papua yang telah membantu KPK menangkap Ricky Ham Pagawak.
“Ini kerjasama antar aparat baik KPK, Polda Papua, TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (97.7%)