Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPU Buka Suara soal Isu Kucuran Dana Besar untuk Menunda Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku tidak tahu soal kucuran dana besar untuk penundaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Kabar tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam rapat kerja atau Rake bersama PPATK pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Mengenai isu-isu tersebut saya memang nggak tahu. Tidak tahu sama sekali," ucap Idham dalam acara diskusi yang bertajuk tema 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu', melalui virtual pada Minggu, 19 Februari 2024.
Baca Juga: SBY Bicara Urgensi Mengubah Sistem Pemilu: Rakyat Perlu Diajak Bicara, Jangan Seenaknya
Idham meyakini bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 on the track menjelang satu tahun hari pemungutan suara.
Bahkan, lebih lanjut Idham, KPU juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 pada awal tahun ini. Tahapan Pemilu 2024 diketahui telah dimulai pada 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
"Tahapan ini on the track, yang dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti baik didalam dan di luar negeri ini akan menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), kami sangat yakin," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Sistem Proporsional Pemilu 2024 Merupakan Urusan Partai
Oleh karena itu KPU, kata Idham, optimistis akan meningkatkan antusiasme publik maupun masyarakat Indonesia untuk berpartisispasi di setiap tahapan penyelenggara Pemilu.
"Karena pemilu yang partisipasi tidak hanya sekedar datang ke TPS tetapi mengikut tahapn penyelenggara Pemilu," tegasnya.
Pemilu digelar 5 tahun sekaliIdham mengatakan, dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Baca Juga: KPU Rombak Jumlah Dapil di Kabupaten Bekasi Jelang Pemilu Legislatif 2024
Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.
Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Jadi perintah Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, UUD konstitusi kita. Itulah mengapa tadi saya tegaskan demokrasi kita demokrasi konstiusional dan saat ini, menuju hari H otw (Pemilu 2024). Itu tinggal 1 tahun doang," ujarnya.***
Sentimen: positif (40%)