Hukum Kompolnas akan Dampingi Sidang Kode Etik Bharada Eliezer Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan memantau sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Mabes Polri akan mengadakan sidang kode etik untuk menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian pasca divonis 1,5 tahun.
"Kalau Kompolnas Insyaallah akan hadir. Dan ikut serta dalam memantau sidang kode etik itu," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (19/2/2023) malam.
Poengky mengatakan, kehadiran pihaknya itu sesuai peraturan Presiden yang mengatur tugas Kompolnas. "Di Perpres Kompolnas memang diberikan kewenang, jadi kami bisa ikut sidang kode etik," katanya.
Menurutnya, diminta atau tidak diminta Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik terhadap Bharada E ini. "Kehadiran Kompolnas untuk memastikan pemeriksaan tersebut berjalan profesional dan mandiri," ucapnya.
Ia meyakini sidang kode etik terhadap Bharada E ini berjalan sesuai keinginan masyarakat. "Menyerap semua fakta-fakta yang ada termasuk putusan di pengadilan kemarin juga menjadi pertimbangan majelis kode etik," ujarnya.
Menurut Poengky, Bharada E terlebih dahulu menjalankan hukuman yang telah diputuskan majelis hakim. "Harus dijalani dulu hukumannya, setelah 1 tahun 6 bulan seandainya diterima di kepolisian maka dia tetap akan ditugaskan di kepolisian dan kembali ke Brimob," ujarnya.
Selanjutnya, Bharada E dapa ditugaskan sesuai penugasan dari Korps Brimob. "Mungkin bisa ditugaskan di Papua atau di tempat lain," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap ada perlindungan dari Brimob untuk keamanan jiwa Bharada E ini. "Ia dalam posisi yang riskan menjadi sasaran balas dendam tetapi jiwa korsa Brimob saya rasa lebih tinggi sehingga dia bisa melindunginya," ucapnya.
Ia juga meyakini jikan Bharada E kembali ke institusi Polri maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. "Ya karena masyarakat melihat Bharada E ini sebagai Justice Colleborator ya," kata Poengky.
Diketahui, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: positif (86.5%)