Sentimen
Negatif (97%)
20 Feb 2023 : 05.53

Ketua Bawaslu RI: Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda

20 Feb 2023 : 12.53 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Ketua Bawaslu RI: Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti,"

Jakarta (ANTARA) -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.


 
 

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu.


 
 

Menurut dia, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu.


 
 

Saat ini, lanjut dia, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan adalah seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.


 
 

"Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," ujar dia.


 
 

Dengan demikian, menurut Bagja, seluruh pihak sudah sepatutnya optimistis bahwa Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.


 
 

"Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan," ujar dia.


 
 

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan harapannya agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan pada saat ini.


 
 

"Ini sudah delapan bulan (beberapa tahapan pemilu dilaksanakan), loh. Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (97.7%)