Sentimen
20 Feb 2023 : 04.24
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Kemarin Nihil Pasien Covid-19 Meninggal Hingga Bharada E Bakal Bebas Bersyarat Agustus 2023
20 Feb 2023 : 04.24
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Sabtu, 18 Februari 2023, menarik perhatian publik. Sejumlah pemberitaan itu menjadi populer.
Pertama. Data covid-19 nasional menyebutkan pasien meninggal akibat virus tersebut tercatat nihil hari ini, 18 Februari 2023. Sehingga, jumlah pasien yang meninggal akibat covid-19 tak berubah.
"Total pasien meninggal tetap 160.884," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu, 18 Februari 2023.
Data covid pada Jumat, 17 Februari 2023, menunjukkan pasien covid-19 meninggal masih mengalami penambahan. Data sebelumnya tercatat empat orang meninggal.
Kedua. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah mitigasi musim kemarau 2023. Salah satunya, dengan melakukan panen air hujan.
"Mumpung saat ini hujan masih turun, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan aksi panen hujan dengan cara menampungnya menggunakan tandon air atau bak penampung," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia megatakan BMKG memprediksi musim kemarau di 2023 akan lebih kering jika dibandingkan dengan periode tiga tahun terakhir (2020-2022). Beberapa wilayah yang perlu mewaspadai kekeringan di antaranya ialah si Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga. Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) diperkirakan bebas bersyarat Agustus tahun ini. Pada bulan tersebut, Eliezer telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun.
"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada Media Indonesia, Sabtu, 17 Februari 2023.
Eliezer ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Pertama. Data covid-19 nasional menyebutkan pasien meninggal akibat virus tersebut tercatat nihil hari ini, 18 Februari 2023. Sehingga, jumlah pasien yang meninggal akibat covid-19 tak berubah.
"Total pasien meninggal tetap 160.884," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu, 18 Februari 2023.
Data covid pada Jumat, 17 Februari 2023, menunjukkan pasien covid-19 meninggal masih mengalami penambahan. Data sebelumnya tercatat empat orang meninggal.
Kedua. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah mitigasi musim kemarau 2023. Salah satunya, dengan melakukan panen air hujan.
"Mumpung saat ini hujan masih turun, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan aksi panen hujan dengan cara menampungnya menggunakan tandon air atau bak penampung," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia megatakan BMKG memprediksi musim kemarau di 2023 akan lebih kering jika dibandingkan dengan periode tiga tahun terakhir (2020-2022). Beberapa wilayah yang perlu mewaspadai kekeringan di antaranya ialah si Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga. Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) diperkirakan bebas bersyarat Agustus tahun ini. Pada bulan tersebut, Eliezer telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun.
"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada Media Indonesia, Sabtu, 17 Februari 2023.
Eliezer ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
(LDS)
Sentimen: negatif (94.1%)