Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Disorot Kalangan Aktivis, Hanya di Pandeglang Camat Dapat Honor Bulanan dari Dana Desa: Kebijakan Nyeleneh
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten angkat bicara soal adanya kebijakan Pemkab Pandeglang terkait camat mendapatkan honor bulanan yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023
Direktur Eksekutif Matrik Banten Andi Suardi mengatakan, pihaknya bersama kalangan aktivis lainnya di Pandeglang tengah mengkaji terkait kebijakan Pemkab Pandeglang yang dinilainya nyeleneh itu
Hal ini menurutnya menjadi sesuatu yang unik dan menarik, pasalnya kata Andi, dari empat Kabupaten yang ada di Provinsi Banten, hanya Pandeglang yang mengeluarkan regulasi terkait honor bulanan untuk para camat tersebut
Baca Berita Sebelumnya: Wow! Rp2,3 Miliar Lebih Dana Desa 2023 di Pandeglang Dialokasikan untuk Honor Camat, Ini Penjelasan DPMPD
"Bahkan mungkin se-Indonesia hanya Pandeglang. Di daerah lain kami belum pernah mendengar," kata Andi Suardi melalui WA Messenger, Minggu 19 Februari 2023
Selain itu, lanjut Andi, dengan camat menerima honor bulanan dari Dana Desa, dikhawatirkan bakal melemahkan fungsi pengawasan dan pembinaan mereka terhadap pemerintah desa
"Camat itu kan yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau mereka menerima honor dari desa, kami khawatir fungsi pengawasan dan pembinaan mereka menjadi lemah," ujarnya
"Kalau memang ada regulasinya, boleh-boleh saja Camat menerima honor bulanan dalam kapasitas pembina tim pengelola Siskeudes, tapi sumbernya dari APBD Kabupaten, jangan dari Dana Desa," tukas Andi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan ihwal adanya rencana penggunaan Dana Desa 2023 untuk honor camat tersebut
Menurut Doni, alokasi anggaran untuk honor camat selaku pembina tim pengelola Siskeudes yang bersumber dari Dana Desa itu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati
Selain itu, terang Doni, honor camat sebagai pembina tim pengelola Siskeudes pun menurutnya dibolehkan di Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara terkait besaran honor camat Rp600 ribu per bulan, kata Doni, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga Belanja (SSHB) Desa TA 2023
"Camat sebagai pembina keuangan desa, sebagai evaluasi Siskeudes dibolehkan (menerima honor) di Permendagri. Permendagri mengatur kegiatannya, SSH mengatur besaran honornya," kata Doni dihubungi Poros.id melalui WA Messenger, Jumat 17 Februari 2023
Camat selaku pembina tim pengelola Siskeudes, tambah Doni, nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan desa yang didanai Dana Desa melalui aplikasi Siskudes tersebut.
Sentimen: positif (47.1%)