Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rugikan Negara Rp453 M, Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan Segera Jalani Sidang
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123⁰ Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Empat berkas perkara terhadap empat orang tersangka telah diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada Tim Penuntut Umum Kejagung beserta barang bukti.
Keempat tersangka tersebut antara lain, AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (purn) AP, selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (senior advisor PT DNK).
"Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari website kejagung.go.id, Jumat 17 Februari 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa Satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti.
Dimana dalam proses kontrak sewa Satelit Artemis dengan Avanti tersebut terang Ketut Sumedana, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
Demikian juga secara teknis terang Ketut Sumedana, bahwa Satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp453.094.059.540,68,-" ujar Ketut Sumedana.
Perbuatan para tersangka kata Ketut Sumedana, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Sentimen: negatif (99.5%)