Sentimen
Negatif (64%)
19 Feb 2023 : 20.18
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tak Mau Kehilangan Hak, Alasan Kejagung Ikuti Jejak Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding 

20 Feb 2023 : 03.18 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Mau Kehilangan Hak, Alasan Kejagung Ikuti Jejak Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding 

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hubarat atau Brigadir J. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan, banding diambil merespons langkah serupa dari Ferdy Sambo dkk. 

"Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Akurat.co, Minggu (19/2/2023).

baca juga:

Ketut menambahkan, akta upaya hukum banding terhadap vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, asisten rumah tangga dan ajudannya telah diserahkan pada Jumat (17/2/2023) lalu. 

Berbeda dengan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, kejaksaan justru tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Kepastian tidak mengajukan banding vonis Eliezer disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta pada Kamis (16/2/2023).

Kejaksaan memilih untuk menerimanya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah keikhlasan pihak keluarga Yosua yang telah memaafkan pelaku dalam hal ini Bharada E.

"Sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi. Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus Hakim," ujar Jampidum. 

Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. []

Sentimen: negatif (64%)