Sentimen
Negatif (99%)
19 Feb 2023 : 02.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabar Kasus Anggota Densus Problematik, Berkas Perkara Bunuh Sopir Taksi Online Disiapkan

19 Feb 2023 : 09.59 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kabar Kasus Anggota Densus Problematik, Berkas Perkara Bunuh Sopir Taksi Online Disiapkan

PIKIRAN RAKYAT – Terkini dalam kasus Bripda Haris Sitanggang (HS), berkas perkara akan segera disiapkan, sebab rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal (59) sudah dirampungkan.

Seperti diketahui, oknum Densus 88 tersebut menjadi tersangka tunggal dalam pembunuhan korban Sony Rizal. Rekonstruksi sebanyak 40 adegan atas peristiwa penghilangan nyawa itu dipastikan sudah selesai.

“Rekonstruksi ini ada 40 adegan ya, dimulai dari sebelumnya terjadi, pada saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News, Jumat, 17 Februari 2023.

Kombes Pol Trunoyudo melanjutkan, penyidik setelah ini akan mulai menganalisa seluruh rangkai rekonstruksi, untuk kemudian diselaraskan dengan keterangan dan alat bukti lain.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Majelis Hakim yang Vonis Sambo Bukannya Berani, tapi Sesuai Hukum

Hasil analisis tersebut berikutnya akan menjadi bahan bagi kelengkapan berkas perkara dari kasus Bripda HS. “Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan,” ujar dia.

Rekam Jejak Bripda HS hingga PTDH

Diberitakan sebelumnya, Sony Rizal Taihitu (59), seorang sopir taksi online di Depok tewas di tangan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS.

Setelah ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan sang sopir, terkuak fakta HS masyhur sebagai anggota bermasalah yang kerap melanggar aturan lembaga Polri.

“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Rully Terus Dihujam Kabar Miring, Dewi Perssik Santai Beberkan Alasannya Mantap Dipinang

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar memastikan pihaknya telah memberikan hukuman untuk Bripda HS terkait banyaknya pelanggaran yang dia lakukan selama menjabat sebagai anggota Polri.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tuturnya.

Diketahui, Bripda HS telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022, dan ditempatkan di penempatan khusus akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Panas, Joe Biden Ingin Bertemu Xi Jinping Minta Klarifikasi Soal Balon Mata-mata China

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin lagi.

Kini, salah satu sanksi etik bagi HS ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Densus. Sementara proses pemecatan berjalan, Bripda HS diketahui tidak mengajukan banding terhadap hal tersebut.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin seperti dilaporkan Antara. ***

Sentimen: negatif (99.8%)