Sentimen
Negatif (100%)
19 Feb 2023 : 00.52
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Meski Masih di Bawah Umur, Begini Sadisnya Pelaku Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

19 Feb 2023 : 00.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Meski Masih di Bawah Umur, Begini Sadisnya Pelaku Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi berinisial MA ternyata anak di bawah umur. MA yang berumur 14 tahun merasa sakit hati atas omongan bosnya.

Berawal dari sakit hati, ia bersama rekannya HK merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban berinisial MIM (29).

Aksi pembunuhan itu telah direncanakan keduanya sejak 3 hari sebelum mengeksekusi korban.

“Dari keterangan pelaku, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan selama 3 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konpersnya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).


Menurut Hengki, dari keterangan pelaku pihaknya tak serta merta mempercayai keterangan keduanya, termasuk motif sakit hati yang diungkapkan pelaku.

BACA : Terungkap Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Pengusaha Ayam di Bekasi, Tak Disangka Cuma Gara-gara Ini

Pasalnya, selain pelaku baru 5 hari bekerja di tempat korban, keterangan-keterangan kedua pelaku juga masih banyak menyimpan kejanggalan.

“Kami curiga baru 5 bekerja sudah melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, untuk mendalami lebih dalam motif keduanya. Maka penyidik akan menggandeng psikologi forensik untuk mendalami motif sebernya pelaku membunuh korban.

“Nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.

Atas ulahnya, pelaku inisial HK dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)