Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Permohonan Izin Usaha Bursa Aset Kripto
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
OMBUDSMAN RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengajuan IUBB aset kripto dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Bappebti Kejar Arahan Mendag Terkait Bursa Kripto
Yeka memaparkan, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti. Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Lebih lanjut, Yeka menuturkan sejak tahun 2020, pihak pelapor telah mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.
"Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022," tuturnya.
Baca juga: 4 Tips Trading Kripto Agar Tetap Cuan
Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” tegasnya.
(OL-17)
Sentimen: negatif (100%)