Sentimen
Negatif (95%)
18 Feb 2023 : 18.37
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, curanmor

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Selain Untuk Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Ternyata ETLE Bisa Digunakan Untuk Pantau Kejahatan

19 Feb 2023 : 01.37 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Selain Untuk Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Ternyata ETLE Bisa Digunakan Untuk Pantau Kejahatan

POROS.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu terobosan Polri dalam upaya memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi di jalan.

Melalui ETLE, setiap pelanggaran lalu lintas akan akan terpantau melalui kamera yang dipasang oleh Polri di titik t- titik tertentu. Sehingga dengan keberadaan ETLE ini bisa mencegah pelanggaran lalu lintas dan mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui ETLE.

Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Khusus untuk pengguna sepeda motor, selain pelanhgatan diatas juga akan ditindak ketika yidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tdak menyalakan lampu saat siang hari.

Selain untuk penindakan pelanhgaran lalu lintas, data ETLE dapat dimanfaatkan untuk hal lain dalam upaya menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional.

"Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Februari 2023.

Lebih lanjut, teknologi yang digunakan dalam ETLE juga dapat digunakan untuk penanganan proses hukum pidana tindak kejahatan lain.

“Antara lain curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan.

“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” tandasnya. ***

Sentimen: negatif (95.5%)