KAI Mencatat 188 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Hingga Agustus 2022
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional perjalanan kereta api, mengadakan sosialisasi keselamatan di pelintasan yang dilakukan rutin setiap tahunnya.
KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.
Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasi, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten. (des/ipg)
Sentimen: negatif (65.3%)