Sentimen
Positif (96%)
18 Feb 2023 : 13.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait

Soal Kemungkinan Bharada E Kembali Bertugas, Ini Kata Polri

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

18 Feb 2023 : 13.46
Soal Kemungkinan Bharada E Kembali Bertugas, Ini Kata Polri

17 Februari 2023 15:01 WIB

Kepolisian pusat masih menanti informasi dari divisi Propam.

Richard Eliezer (twitter.com/idextratime)

JAKARTA, JITUNEWS.COM — Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi hukuman 1 tahun bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini dilontarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Setelah vonis ditimpakan ke Bharada E, muncul pertanyaan soal kemungkinan eks anak buah Ferdy Sambo itu kembali bertugas di kepolisian.

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian telah angkat suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kejelasan karier Bharada E di korps Bhayangkara masih menanti informasi dari divisi Propam.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Bebas Kapan?

"Nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Irjen Dedi, seperti dilansir dari liputan6.com, Jumat (17/2).

Diketahui, Bharada Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah membunuh Brigadir J. Meski begitu, ia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atau tak seberat terpidana lainnya.

Hal yang meringankan Bharada E antara lain permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J telah diterima. Lalu, ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Bharada E juga dinilai bersikap sopan di persidangan. Ia pun belum pernah dihukum. Selain itu, ia masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

Pihak Keluarga Brigadir J Polisikan Sambo Cs soal Pencurian, Farhat Abbas: Ya Ampun Apa Sih Maunya?

Sentimen: positif (96.2%)