Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Status Justice Collborator Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Richard Eliezer mengajukan perpanjangan status justice collaborator ke LPSK.
Permohonan Eliezer sudah dikabulkan LPSK dengan masa waktu 6 bulan ke depan.
Baca Juga:
LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri
"Jadi dalam enam bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (17/2).
Edwin kemudian menerangkan bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjut dia.
Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK.
Baca Juga:
LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis. Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC.
Dia mengatakan, setelah putusan pengadilan inkracht, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Eliezer.
Sekedar informasi, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer
Sentimen: positif (88.9%)