KPK: Upaya Hukum PK Mengulur Waktu Terpidana untuk Dieksekusi
18 Feb 2023 : 16.33
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya hukum peninjauan kembali (PK) hanya mengulur waktu seorang terpidana untuk bisa segera dieksekusi. Sebab, PK bisa diajukan berkali-kali.
"Bisa dimungkinkan digunakan hanya untuk buying time, menunda-nunda waktu agar tidak segera dieksekusi. Mau dieksekusi, PK lagi, mau dieksekusi PK lagi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui YouTube KPK RI dikutip Sabtu, 18 Februari 2023.
Ghufron mengatakan tidak ada batasan bagi seorang terpidana untuk mengajukan PK. Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013 mengatur soal PK bisa diajukan lebih dari satu kali dengan sejumlah catatan.
"Di UU KUHP baru dan juga di putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PK tidak ada batasannya, karena sebagai upaya hukum luar biasa. Tidak dibatasi waktunya tetapi syarat dan ketentuannya saja. Syaratnya adalah adanya novum (bukti baru), adanya kekhilafan, keinginan nyata dan lain-lain," jelas Ghufron.
Ghufron tak memungkiri adanya kerentanan dari penggunaan PK. Misalnya, adanya celah suap dalam prosesnya.
KPK berharap hal itu bisa dicegah. Lembaga Antikorupsi juga ingin berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk beri kepastian mengenai penggunaan upaya hukum tersebut.
"Ini menjadi rentan untuk kemudian digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya dari tujuan pemberiannya upaya hukum PK, itu kami paham. Oleh karena itu tentu kami berharap pertama untuk ingin berdiskusi dengan MA, bagaimana agar PK ini secara limitatif itu bisa berkepastian," ujar Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Bisa dimungkinkan digunakan hanya untuk buying time, menunda-nunda waktu agar tidak segera dieksekusi. Mau dieksekusi, PK lagi, mau dieksekusi PK lagi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui YouTube KPK RI dikutip Sabtu, 18 Februari 2023.
Ghufron mengatakan tidak ada batasan bagi seorang terpidana untuk mengajukan PK. Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013 mengatur soal PK bisa diajukan lebih dari satu kali dengan sejumlah catatan.
-?
- - - -"Di UU KUHP baru dan juga di putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PK tidak ada batasannya, karena sebagai upaya hukum luar biasa. Tidak dibatasi waktunya tetapi syarat dan ketentuannya saja. Syaratnya adalah adanya novum (bukti baru), adanya kekhilafan, keinginan nyata dan lain-lain," jelas Ghufron.
Ghufron tak memungkiri adanya kerentanan dari penggunaan PK. Misalnya, adanya celah suap dalam prosesnya.
KPK berharap hal itu bisa dicegah. Lembaga Antikorupsi juga ingin berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk beri kepastian mengenai penggunaan upaya hukum tersebut.
"Ini menjadi rentan untuk kemudian digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya dari tujuan pemberiannya upaya hukum PK, itu kami paham. Oleh karena itu tentu kami berharap pertama untuk ingin berdiskusi dengan MA, bagaimana agar PK ini secara limitatif itu bisa berkepastian," ujar Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(LDS)
Sentimen: positif (33.3%)