Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Keluarga Minta Yosua Dinaikan Pangkat, Rumdin Kadiv Propam jadi Museum
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Polri menaikan pangkat Yosua dua kali lebih tinggi. Selama persidangan Yosua telah terbukti tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, namun dibunuh oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Pihak keluarga meminta Polri menaikan pangkat Yosua dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta. Keluarga menilai Yosua tewas dalam rangka bertugas mengawal keluarga Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.
“Beliau dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya. Kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta,” kata Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Keluarga juga mendesak Polri memulihkan nama baik Yosua. Terkait hal ini, mereka meminta rumah dinas Kadiv Propam sebagai lokasi penembakan Yosua dijadikan museum.
“Kita juga minta agar nama baiknya dipulihkan supaya rumah itu, rumah pembantaian dijadikan museum, kemudian diberikan restitusi, kemudian ada juga hak almarhum seperti asuransi, Asabri agar diurus barang-barang miliknya yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sentimen: negatif (93.9%)