Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Divonis Ringan, Keselamatan Bharada E Kini Dikhawatirkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui LPSK, anggota Polri berpangkat Bhayangkara dua ini menyampaikan rasa terima kasih pada keluarga Brigadir J karena telah memaafkan dirinya.
“Richard berterima kasih sudah diberi maaf atas kesalahannya, itu permaafan tersebut menjadi yang meringankan hukumannya, itu yang dia sampaikan. Kebetulan saya belum pernah bertemu (dengan keluarga Brigadir J setelah vonis),” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Baca Juga: Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima
Karena mendapatkan vonis ringan, publik khawatir dengan keselamatan Richard jika kelak bebas dari penjara. Menurut keterangan Susi, keselamatan Richard dari potensi ancaman merupakan tugas LPSK.
Susi tak memungkiri, ada potensi ancaman terhadap Richard salah satunya disparitas putusan yang terlampau jauh dengan para terdakwa lainnya.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob
“Kita nggak tahu nih, apakah ini (terdakwa lain) bisa legawa dengan ini semua terus kemudian gak marah ke Richard, gitu kan. Belum lagi yang obstruction of justice-nya itu kan banyak. Ini juga menjadi bagian yang kami pikirkan,” ucap Susi dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Dia menyebut potensi ancaman mungkin bisa saja bukan datang dari terdakwa, tapi dari simpatisan mereka. Dia menerangkan, selama dilindungi LPSK belum ada ancaman terhadap Richard.
Menurut informasi yang diterima Susi, Richard mendapat ancaman sebelum dilindungi LPSK. Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan bahwa potensi ancaman perlu diantisipasi.
Baca Juga: Sidang Etik Bharada E Segera Digelar, Status Justice Collaborator Bakal Jadi Pertimbangan
“Memang risiko-risiko itu kan harus diantisipasi dari segala sisi ya walaupun memang kalau melihat dari perkara ini, memang ini perkara yang dahsyat ya atau perkara yang besar dan luar biasa. Dan yang paling menarik adalah perhatian publik terhadap kasus ini sangat luar biasa,” tutur Novel.
Dia menyarankan, jika Richard menerima ancaman, ada baiknya hal tersebut dibicarakan dalam forum publik sehingga publik turut mengawasi dan pihak pengancam akan takut karena telah diketahui oleh khalayak. Selain ancaman, keselamatan Richard di dalam sel juga turut menjadi perhatian publik.
“Kita di Indonesia kan nggak punya lapas JC, tidak punya rutan khusus JC. Jadi kita perlu ini, memang ada lapas atau rutan JC tapi ide menarik itu ketika ini belum ada, kita bisa kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk ada jarak khusus untuk JC,” kata Susi.***
Sentimen: negatif (97%)