Sentimen
Negatif (93%)
18 Feb 2023 : 07.27
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA

18 Feb 2023 : 14.27 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Sosok tersangka itu merupakan pemberi suap kepada tersangka sekaligus Hakim Yustisial MA Edy Wibowo (EW).

"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

KPK mengambil langkah hukum itu karena sudah memiliki kecukupan alat bukti. KPK memastikan seluruh temuan baru bakal dibeberkan ke publik.

Sosok tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers. Masyarakat diminta bersabar selama Lembaga Antikorupsi melengkapi berkas perkara. "Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.

KPK menetapkan banyak pihak dalam kasus suap di MA. Para tersangka ditetapkan setelah dilakukan pendalaman dalam kasus itu.

Baca juga: Kejagung tak Banding Vonis Bharada E, Komjak: Langkah Tepat

Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(OL-4)

Sentimen: negatif (93.4%)