Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2023 : 06.17
Informasi Tambahan

Event: Olimpiade

Kab/Kota: Tangerang

Hukum Dijadikan Alat Jual Beli Keadilan, Sekarang Korban Penipuan Digugat Pelaku Rp200 Miliar

18 Feb 2023 : 13.17 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hukum Dijadikan Alat Jual Beli Keadilan, Sekarang Korban Penipuan Digugat Pelaku Rp200 Miliar

POJOKSATU.id, JAKARTA — Usai kasus Indosurya, Henry Surya divonis lepas oleh PN Jakarta Barat padahal merugikan Rp106 triliun uang masyarakat.

Kini penjahat kerah putih bidang keuangan makin berani dan kejam terhadap korbannya.

Kali ini fenomena tersebut ditiru oleh Raja Sapta Oktohari, terlapor dugaan penipuan investasi bodong PT Mahkota yang merugikan sekitar 6000 korban dengan kerugian Rp7,5 triliun.

Raja Sapta Oktohari yang merupakan Direktur Utama PT Mahkota, bukannya bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang diambilnya dari para korban.


Terlapor malah mengugat korbannya yang mengambil langkah hukum.

Raja Sapta Oktohari sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pelapor atas nama Alwi yang juga merupakan korban malah digugat ke PN Tangerang dan PN Jakarta Barat.

“Pak Alwi yang sebelumnya melaporkan Raja Sapta Oktohari ke Polda Metro Jaya, malah digugat di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat dengan gugatan kejam Rp200 miliar,” kata Advokat Bambang Hartono, selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

“Padahal uang Alwi 1 miliar yang ditaruh di Mahkota tidak mau dibayarkan oleh Raja Sapta Oktohari. Ini kan bener-bener menyedihkan,” katanya lagi.

Menurut Bambang, bukan hanya Alwi yang digugat, para pengugat PKPU PT Mahkota juga digugat balik oleh Raja Sapta Oktohari, karena mengajukan pembatalan homologasi.

Adapun modus pelaporan balik ini di prakarsai oleh Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli yang ternyata statusnya DPO di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dam penggelapan.

Natalia Rusli yang awalnya menjadi kuasa hukum beberapa korban Mahkota dan melaporkan Raja Sapta Oktohari ke kepolisian, belakangan justru main dua kaki dan menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan menyerang para korban.

“Menyedihkan melihat lawyer yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah tidak punya integritas dan etika. Disinilah kurangnya pembenahan oleh pemerintah, sehingga lagi-lagi masyarakat jadi korban,” ucap Bambang.

Raja Sapta Oktohari yang kasusnya sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya berjalan stagnan alias mandek.

Bahkan Polda Metro Jaya terlihat tidak serius menangani kasus investasi bodong, padahal kasus investasi bodong lainnya di Mabes Polri berjalan dengan cepat dan sudah disidangkan.

“Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran kemungkinan rusak blendernya sehingga tidak bisa menindak oknum penyidik yang malas dan berkolusi dengan penjahat kerah putih. Bagaimana kepercayaan masyarakat bisa meningkat jika kenyataan di lapangan kasus mandek malah korban digugat balik,” ujarnya.

“Sosok seperti Raja Sapta Oktohari tahu dirinya punya uang da kekuasaan dan jabatan dirinya selaku Ketua Olimpiade Indonesia, dan kenalan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan digunakan untuk memakai hukum menekan korban-korbannya,” jelasnya.

“Presiden Jokowi harusnya tanggap dan segera copot pejabat semacam ini. Selain merusak citra pemerintah, juga menjadi contoh buruk tumpulnya hukum di Era Jokowi,” ucap Bambang lagi.(relis/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)