Sentimen
Negatif (84%)
10 Sep 2022 : 16.41
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Desfiandi

Andi Desfiandi

KPK Dalami Dasar Hukum Hingga Prosedur PMB untuk Kasus Suap Unila

10 Sep 2022 : 23.41 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

KPK Dalami Dasar Hukum Hingga Prosedur PMB untuk Kasus Suap Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru, dengan memeriksa Tjitjik Srie Tjahjandarie Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek sebagai saksi.

Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk Karomani (KRM), tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila), dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Sabtu (10/9/2022) dilansir Antara.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor, dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ant/bil)

Sentimen: negatif (84.2%)