Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Dukuh

Tokoh Terkait

Mantan Sekuriti Ditangkap karena Mengaku Polisi dan Bawa Kabur Uang Rp500 Ribu

18 Feb 2023 : 00.20 Views 3

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Mantan Sekuriti Ditangkap karena Mengaku Polisi dan Bawa Kabur Uang Rp500 Ribu

Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya telah menangkap Sugiono (53) asal Waru, Sidoarjo, Jawa Timur karena melakukan penipuan berkedok sebagai polisi. Sugiono mengaku sudah mengelabuhi orang sebanyak 100 kali kalau dia polisi.

Kompol Mohammad Irfan Kapolsek Dukuh Pakis mengatakan, mantan sekuriti itu sudah melakukan aksinya sejak 2020. Tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Joyoboyo dengan memakai masker TNI/Polri yang dibeli di pinggir jalan untuk meyakinkan orang di sekitarnya.

Irfan melanjutkan, kronologi ditangkapnya tersangka Sugiono itu pada Senin (13/2/2023) lalu. Saat itu pelaku ingin membeli lima pot bunga dengan menyamarkan nama menjadi Totok anggota Polisi Polsek Joyoboyo dengan jabatan Kanit Turjawali.

Kemudian terjadi transaksi antara pelaku dengan korban. Namun tiba-tiba pelaku ingin menukar uang pecahan Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu dengan jumlah total Rp500 ribu.

“Pelaku minta duluan uang Rp500 ribu dari korban, sedangkan uang yang mau ditukar oleh tersangka belum diberikan ke korban. Lalu saat korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanan pelaku, dia langsung kabur bawa uang Rp500 ribu itu,” jelas Irfan.

Anehnya, Sugiono mengaku kepada polisi kalau dirinya tidak mencari korban untuk diperas. Tapi dia hanya ingin dianggap sebagai polisi kepada orang yang tidak ia kenal.

“Dia ini hanya keliling dan hobi cangkruk (nongkrong) lalu mengaku sebagai anggota Polri,” imbuh Irfan.

Hasil penyidikan, uang hasil penipuan itu dipakai untuk menghidupi lima anaknya, karena belum mendapat pekerjaan setelah dipecat sebagai sekuriti perbankan pada 2020 silam.

“Uangnya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, Sepeda Motor Honda Vario, Masker Logo TNI POLRI, Helm hitam serta jaket coklat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.(wld/iss/faz)

Sentimen: negatif (100%)