Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2014
KPU Jabar Tolak Lamaran eks Anggota PPK Bermasalah
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) menolak eks anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bernama Ditok Gagah Trijaya untuk menjadi anggota pada bidang dan agenda yang sama pada 2024 karena rekam jejak buruk.
“Kita punya rekaman rekam jejak yang tidak baik (buruk). Jadi, kita tidak mau terima yang kedua kali,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Cucum Sumardi, saat dihubungi di Jakarta Barat, Jumat.
Sebelumnya, Ditok Gagah Trijaya juga melaporkan KPU Jakbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak diterima menjadi anggota PPK Pemilu 2024.
Cucum mengatakan, Ditok sebelumnya sempat menjadi petugas PPK Pemilu 2014. Namun, selama bertugas, Ditok kerap bermasalah dengan rekan satu tim.
Bahkan, Ditok pernah berurusan dengan beberapa partai hingga akhirnya menjadi catatan penting bagi KPU.
Belakangan, Ditok akhirnya kembali melamar untuk menjadi petugas PPK Pemilu 2024. Namun saat proses seleksi, Ditok dinyatakan tidak lolos oleh panitia.
Ia menyebut, Ditok malah melaporkan KPU Jakarta Barat ke DKPP lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pada pemilihan petugas PPK.
Poin-poin laporan yang diadukan Ditok yakni soal pemberitahuan tes komputer lewat WhatsApp hingga pengumuman kelulusan tes tanpa pemberitahuan nilai.
Oleh karena itu, kata Cucum, pihaknya sudah menyiapkan beberapa barang bukti yang akan diberikan saat persidangan di DKPP.
Sebelumnya, berdasarkan website resmi DKPP.go.id, laporan Ditok telah terdaftar dengan nomor registrasi 7-PKE-DKPP/I/2023.
DKPP pun sempat menggelar pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Rabu (15/2).
Namun demikian, pihak pelapor tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara keluarga yang tidak dapat dihindari. Karena pelapor tidak hadir, DKPP memutuskan untuk menerima laporan tersebut dan menunda sidang.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Sentimen: negatif (50%)