Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Wow! Rp2,3 Miliar Lebih Dana Desa 2023 di Pandeglang Dialokasikan untuk Honor Camat, Ini Penjelasan DPMPD
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Banten mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023
Kebijakan baru itu yakni agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pandeglang menganggarkan honor untuk camat sebesar Rp600 ribu per bulan
Alokasi honor untuk para camat se-Kabupaten Pandeglang yang totalnya mencapai Rp2,3 miliar lebih itu bersumber dari Dana Desa TA 2023
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebijakan baru itu disampaikan pihak DPMPD Pandeglang kepada para kepala desa dan Sekdes pada acara sosialisasi pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2023 yang digelar minggu lalu
Honor Rp600 ribu per bulan itu diberikan kepada para camat pada kapasitas sebagai pembina tim pengelola Siskeudes. Besaran honor camat itupun, sudah muncul dalam draft SSHB Desa TA 2023
Berdasarkan draft SSHB yang diperoleh wartawan, berikut besaran honor pembina dan tim pengelola Siskeudes 2023:
1. Camat (pembina) Rp600.000 per bulan
2. Kepala Desa (pengarah) Rp500.000 per bulan
3. Sekdes (Ketua) Rp400.000 per bulan
4. Kaur Keuangan (Sekretaris) Rp375.000 per bulan
5. Anggota (operator desa) Rp350.000 per bulan
Draft SSHB Desa TA 2023 (Ist)
Sebagai informasi, Pengelolaan Siskeudes di Kabupaten Pandeglang sudah dilakukan sejak 2017 lalu, namun adanya kebijakan honor pembina tim pengelola (Camat) baru ada tahun ini
Di Kabupaten Pandeglang sendiri terdapat sebanyak 326 desa. Jika per desa menganggarkan honor camat Rp7,2 juta per tahun (Rp600 ribu x 12 bulan), maka total alokasi Dana Desa untuk honor camat se-kabupaten sebesar Rp2.347.200.000
Sentimen: positif (50%)