Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 21.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Gunung

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap MA

18 Feb 2023 : 04.05 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap MA

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2).

Ali mengemukakan penyidik KPK masih terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA dan akan segera mengumumkan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga :

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Lontarkan Abu Setinggi 300 Meter


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.7%)