Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Tenaga Kreatif Punya Peluang Memberikan Sumbangsih
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank mulai Juli 2023. Adapun, hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Menanggapi hal itu, CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi pun berharap agar pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang tercantum dalam peraturan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.
“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.
“Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Status Kasus Formula E Segera Kukuh, KPK Singgung Soal Naik Level dari Penyelidikan ke Penyidikan
Raam Punjabi juga berharap agar nantinya ada sosialisasi yang memadai terkait hal tersebut kepada pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, peraturan itu dinilai masih berada di tahap awal, dan belum banyak orang yang paham dengan ketentuannya.
"Saya sangat terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi belum ada cara bagaimana konten itu jadi jaminan untuk bank. Menurut saya ini masih stage awal. Saya tidak mengatakan itu mustahil," ucapnya.
Sementara itu, menurut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam, tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Erick Thohir Unggah Foto Rapat Exco PSSI 2023-2027, Sosok Berikut Disorot Netizen
"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," tuturnya, sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Berdasarkan keterangan Neil, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube agar dapat mengajukan pinjaman.
"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," katanya.
Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tersebut diatur di dalam sejumlah Pasal, yaitu Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10.
Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa individu yang akan mengajukan pembiayaan setidaknya harus punya proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Kemudian, dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Adapun, objek jaminan utang yang dimaksudkan tersebut adalah dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Berdasarkan Pasal 10, kekayaan intelektual yang boleh dijadikan sebagai objek jaminan utang, yaitu, kekayaan intelektual yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola.
Sebagai informasi, terdapat 17 subsektor dalam sektor ekonomi kreatif, di antaranya, arsitektur, desain interior, desain produk, aplikasi, pengembang game, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, film animasi dan video, seni pertunjukan, musik, seni rupa, kriya, fesyen, kuliner, dan penerbitan.***
Sentimen: positif (100%)