KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kejagung buka suara terkait kemungkinan dampak aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya enggan berkomentar terkait kemungkinan Sambo yang masih dapat lolos dari hukuman mati setelah dipenjara selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Ketut merespons pernyataan sejumlah pihak yang khawatir eks Kadiv Propam Polri itu bakal lepas dari jeratan hukuman mati lewat aturan KUHP yang baru.
“Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat ke depannya seperti apa. Kapuspenkum itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2).
Sentimen: negatif (88.6%)