Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 17.47
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Kemacetan

Tokoh Terkait
Syafrin

Syafrin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dishub DKI Jakarta Imbau Perusahaan Atur Jam Kerja Mandiri untuk Memangkas Kemacetan

18 Feb 2023 : 00.47 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dishub DKI Jakarta Imbau Perusahaan Atur Jam Kerja Mandiri untuk Memangkas Kemacetan

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau agar masing-masing perusahaan atau lembaga melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri guna menghindari kemacetan di Ibu Kota.

“Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Padatnya arus lalu lintas di Jakarta, Syafrin menyarankan agar perusahaan dan entitas bisa menjadikan jam kerja Pemprov DKI sebagai contoh untuk mengurangi kemacetan pada jam kerja pada masa transisi pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki jam kerja yang dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, pada masa transisi pandemi Covid-19 ini, jam kerja ASN diubah menjadi pukul 08.00 WIB yang mulai diberlakukan tahun 2023.

Baca Juga: Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain

Adapun ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 di masa sebelumnya yakni memberikan opsi sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Dalam aturan terbaru 2023, pengaturan jam kerja ASN selama Senin-Jumat tidak mengalami perubahan yakni dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, ada perbedaan pada jam istirahat.

Pada hari Senin-Kamis diselingi dengan jam istirahat yakni pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam istirahat menjadi pukul 11.45 hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, setiap hari Jumat para ASN memulai pekerjaan mereka dari pukul 08.00-16.30 WIB, dengan diselingi jam istirahat mulai 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Gunakan Kamera ETLE Tindak Kendaraan Parkir Liar di Jakarta

“Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan),” ucap Syafrin.

Terkait dengan penyesuaian jam kerja pada masa transisi Covid-19, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan diskusi dan hasilnya telah diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.

Syafrin menilai bahwa banyak pekerja di Ibu Kota yang berasal dari daerah penyangga kesulitan mengatur jam kerja yang telah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta secara mandiri.

“Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebutkan pada kuartal pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar 48 persen. Sedangkan, indeks kemacetan saat ini telah mencapai 50 persen seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).***

Sentimen: negatif (99.7%)