Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 17.31
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

17 Feb 2023 : 00.31 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab isu penerapan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai menguntungkan Ferdy Sambo. Dengan tegas, ia membantah kabar tersebut.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Baca Juga

Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel

Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Yasonna pun mengatakan isu tersebut tidak masuk akal dan menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.

Baca Juga

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sentimen: negatif (100%)