Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 14.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar

17 Feb 2023 : 21.52 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar

Gery David Sitompul | Jum'at, 17/02/2023 12:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin

Terzangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Ali menerangkan penahanan terhadap Izil diperpanjang sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh KPK. Langkah itu penting agar KPK dapat secara maksimal membongkar kasus ini.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Terkini, KPK menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan. Hal tersebut ditelusuri KPK lewat pemeriksaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi, Kamis (16/2/2023).

Izil Azhar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia kini telah ditahan KPK setelah sebelumnya sempat buron.

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali Fikri.

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud. Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” ungkap Ali.

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi perantara Irwandi Yusuf terkait penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.

Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka Izil Azhar.

TAGS : Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang KPK Izil Azhar Irwandi Yusuf GAM

Sentimen: negatif (99.4%)