Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Periksa Hakim Perkara Indosurya, KY Tunggu Laporan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) belum memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang mengadili perkara penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
KY memilih menunggu laporan terlebih dulu kendati banyak pihak menyorot vonis lepas dari tuntutan terhadap terdakwa Bos Indosurya, Henry Surya.
Menurut Juru Bicara KY, Miko Ginting, apabila terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis yang diketuai Syafrudin Ainor Rafiek, maka tak ada alasan untuk mendiamkan. Namun sejauh ini posisi KY memilih menunggu, bukan proaktif.
baca juga:“Kalau ada informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa ke KY,” kata Miko di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
KY turut memonitor kisruh Indosurya di mana hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya. Bahkan majelis hakim lainnya yang diketuai Praditia Dandindra juga menjatuhkan vonis serupa kepada anak buah Henry yakni June Indria.
Dalam putusannya masing-masing majelis mengakui adanya peristiwa penggelapan namun tidak mengategorikannya dengan pidana tetapi perdata. Hal ini menjadi sorotan mengingat total kerugian koperasi yang melibatkan 23 ribu nasabah mencapai Rp106 triliun.
“Kalau terkait dengan substansi putusan, jalurnya upaya hukum dan itu sedang ditempuh kejaksaan. Sepanjang ada indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, pasti akan diperiksa,” tutur Miko.
Vonis kontroversial Indosurya juga disorot parlemen. Komisi VI DPR merekomendasikan pemerintah yakni, Kemenkop UKM untuk meminta KY dan MA menginvestigasi majelis hakim.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mendorong agar KY memeriksa majelis. “Kalau bisa majelis hakimnya diperiksa oleh Komisi Yudisial,” kata politikus Partai Demokrat. []
Sentimen: negatif (99.9%)