Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tentukan Nasib Bharada Eliezer Jadi Anggota Polri atau Tidak, Ini Pertimbangan Dasar Komisi Kode Etik
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Usai putusan vonis 1 tahun 6 bulan, nasib Bharada Eiezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kembali sebagai anggota Polri atau dipecat akan ditentukan dalam sidang komisi kode etik Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada Eliezer, untuk menentukan nasib apakah kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik Bharada Eliezer) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Menurut Dedi, sidang etik tersebut segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
Dedi mengatakan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
BACA ” Ibu Bharada Eliezer Kirim Kalimat ke Jokowi dan Kapolri, Sederet Jenderal Disebut
Komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.
Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.
Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya seperti dikutip. (ade/pojoksatu)
Sentimen: positif (86.5%)