Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 10.30
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19, Kemacetan

Soal Aturan Jam Kerja Kantor di Jakarta Diubah untuk Tekan Macet, Dishub DKI Bilang Begini

17 Feb 2023 : 17.30 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Soal Aturan Jam Kerja Kantor di Jakarta Diubah untuk Tekan Macet, Dishub DKI Bilang Begini

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi usulan Polda Metro Jaya soal aturan jam masuk dan pulang kerja karyawan kantor untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk.

Terkait usulan jam kerja karyawan kantor diubah untuk tekan kemacetan ini, Dishub DKI Jakarta menyerahkan aturan tersebut secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga.

"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Digantikan Erick Thohir, Iwan Bule Ingin Ketum PSSI Baru Lanjut Wujudkan PR Presiden Jokowi di IKN

Syafrin Liputo mengaku Dishub DKI Jakarta sudah melakukan diskusi terfokus untuk membahas pengubahan aturan jam kerja yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.

Alasannya, tambah Syafrin, karena banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.

"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," ucapnya.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Jelang Pemilu 2024 Telah Dimulai, Pastikan Poin Berikut Saat Petugas Datang ke Rumah

Menurut Syafrin, pengaturan jam kerja pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena telah disesuaikan dengan masa transisi pandemi Covid-19.

Syafrin menjelaskan, jam masuk kerja para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022 dimulai pukul 07.30 WIB.

Namun, menyesuaikan dengan masa transisi pandemi Covid-19, mulai tahun 2023 ini, jam kerja ASN diubah menjadi pukul 08.00 WIB.

Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui SE No. 1/2023, menggantikan SE No. 10/2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja WFH dan WFO. Dalam aturan terbaru tidak ada perubahan jam kerja selama Senin – Jumat.

Baca Juga: Benarkah Fatwa MUI Membolehkan Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan? Simak Ketentuan Lengkapnya

Pengaturan jam kerja ASN pada Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB, dari sebelumnya mulai 12.00 – 13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB.

"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendorong aturan perubahan jam kerja karyawan segera diterapkan di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada 22 Agustus 2022.

Latif Usman membeberkan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya kerap terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07.00 – 09.00 WIB.

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta per Jemaah, Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kemacetan parah juga terjadi pada jam pulang kerja mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi menurutnya karena karyawan yang serempak keluar kantor.

Maka dari itu, dia menilai perlu usaha bersama untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya dengan membagi jam kerja para karyawan di DKI Jakarta, sehingga tidak ada pergerakan dalam satu waktu secara bersamaan.

Adapun berdasarkan data Polda Metro Jaya pada kuartal pertama 2022 diketahui tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar 48 persen.

Baca Juga: Nikmati Suasana Desa di Kota Bandung, Studio Rosid Hadirkan Kafe, Galeri Seni hingga Perpustakaan

Sedangkan indeks kemacetan di Jakarta saat ini diperkirakan sudah mencapai di atas 50 persen seiring terkendalinya pandemi Covid-19 dan dicabutnya PPKM.

Adapun jumlah kendaraan yang lalu lalang di DKI Jakarta, berdasarkan data Polda Metro Jaya diperkirakan mencapai sekitar 22 juta unit per hari.***

Sentimen: negatif (100%)