Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kompolnas Yakin Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Namun, proses tersebut masih menunggu sidang kode etik di Propam Polri.
Bharada E sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini komisi etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujar Poengky.
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (57.1%)