Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 22.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Surya Darmadi

Surya Darmadi

Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

17 Feb 2023 : 05.28 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dipidana penjara seumur hidup. Sebab, menurut jaksa, Surya Darmadi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Atas tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut, Surya Darmadi mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Lewat pleidoi pribadinya, Surya mengaku bingung dengan tudingan tim jaksa. Sebab, kata dia, tim jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti terkait tudingan korupsi alih fungsi lahan di Inhu selama di persidangan.

 BACA JUGA:12 Koperasi Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun Termasuk Indosurya, PPATK Lapor ke Menkop Teten

Surya Darmadi merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi atas dakwaan hingga tuntutan tim jaksa. Dia memohon kepada Majelis Hakim agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Sebab, dia mengatakan bahwa empat perusahaan yang dipermasalahkan perizinannya oleh Kejagung sama substansinya dengan 1192 perusahaan lainnya.

"Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana KSP Indosurya, PPTAK: Beli Jet Pribadi hingga Operasi Plastik

Surya Darmadi mengaku tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun. Sementara itu, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun. Atas hal itu, Surya mengaku kaget.

“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan dan per tahun Rp 7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” papar Surya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp 210 miliar,” terang dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law. Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya dan dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.

“Dengan demikian, sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana. Namun sebagaimana SD katakan tadi, bahwa lawyernya dan direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses apa yang mereka maksudkan, praperadilan itu tidak dilanjutkan. Itu yang disampaikan SD dalam pembelaannya,” beber Juniver.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Sentimen: negatif (100%)