Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cecar Eks Gubernur Aceh Soal Uang Panas dan Buronnya Izil Azhar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penyidik KPK mencecar Irwandi terkait perannya yang merupakan orang kepercayaan dirinya dalam melakukan penerimaan uang.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka Izil Azhar sebagai orang kepercayaan dari saksi (Irwandi Yusuf) untuk menerimaan uang dari PT NK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar Irwandi terkait keberadaan Izil Azhar selama empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Aceh, Irwandi telah lebih dulu menjalani proses hukum. Irwandi dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Selain itu juga didalami terkait dengan keberadaan tersangka Izil Azhar selama menjadi DPO KPK,” tegas Ali.
Sementara itu, Irwandi usai menjalani pemeriksaan di KPK mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Izil Azhar tidak berkaitan dengannya. Dia mengeklaim namanya dibawa-bawa agar bisa meminta uang panas tersebut.
“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih,” ungkap Irwandi.
Irwandi juga mengklaim, Izil Azhar tidak merasa menjadi buron di Aceh. Menurutnya, mantan anak buahnya itu bisa bebas bepergian di sana.
“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ucap Irwandi.
KPK sebelumnya menahan Izil Azhar setelah empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penahanan terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan, setelah berhasil diamankan usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ini menuturkan, Izil Azhar akan ditahan untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan. Hal ini penting, guna menyelesaikan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Johanis menjelaskan, Izil Azhar berhasil ditangkap setelah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini ditangkap di Kota Banda Aceh, Selasa (24/1).
Upaya paksa penangkapan ini dilakukan, karena pria yang karib disapa Ayah Merin itu tidak kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
“Upaya paksa ini dilakukan, karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai alasan hukum yang sah,” tegas Johanis
Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.9%)