Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 06.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

17 Feb 2023 : 13.36 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

15 Februari 2023 18:07 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan soal KUHP Pasal 100 Ayat (1)

Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Kompastv)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Ferdy Sambo masih bisa lolos dari hukuman mati. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan di akun instagramnya.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim usai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hdup.

Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun, belakangan netijen ramai membahas soal pasal 100 KUHP yang baru tentang hukuman mati. Menurut Hotman Paris dalam akun instagramnya, pasal tersebut menyatakan bahwa terpidana hukuman mati tidak akan langsung diekseskusi, namun masih akan menjalani masa percobaan 10 tahun. Hal inilah yang bisa dimanfaatkan Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP, disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

“Pasal 100 seseorang yang dihukum mati enggak bisa langsung dihukum mati, kesempatan 10 tahun apakah berubah kelakuan baik, yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” kata Hotman.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim: Hubungan Akrab dengan Yosua Tidak Dihargai

Sentimen: negatif (100%)