Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Karet
Kasus: Maling, pencurian
Tokoh Terkait
Maling Motor di Kebun Karet Lampung Utara, Babak Belur Dihakimi Warga
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, S (26), babak belur dihakimi massa setelah kepergok hendak mencuri motor petani di kebun karet Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Selasa (14/2/2023).
Meski sempat melarikan diri dengan menyeberangi irigasi, namun pelaku tetap tertangkap, lalu menjadi bulan-bulanan massa.
Pelaku yang merupakan warga Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara ini hendak mencuri motor bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Ipda Supriyanto, mengatakan korban mencurigai gerak gerik kedua pelaku, saat berada di sekitar tempat parkir sepeda motornya.
Begitu dipergoki, salah seorang maling langsung ambil langkah seribu. Sedangkan pelaku lainnya, kabur dengan sepeda motor.
"Salah satu pelaku hendak mencuri motor, namun diketahui oleh korban. Ia kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya ke arah irigasi dengan membawa senjata tajam di pinggang kiri," kata Ipda Supriyanto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Supriyanto melanjutkan, setelah dilakukan pengejaran sekitar satu kilo dari kawasan perkebunan karet, residivis dua kali masuk penjara itu terjatuh.
Pelaku S sempat menceburkan diri melalui irigasi. Namun aksinya diketahui warga.
"Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak dan kedapatan membawa senjata tajam berikut dompet dalam kondisi tidak berpakaian. Karena saat menyeberangi irigasi tersebut, pelaku melepaskan pakaian miliknya," jelasnya.
Residivis itu pun jadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan ke Polsek Kotabumi Kota. Sementara rekan pelaku yang hendak mencuri motor korban berhasil melarikan diri.
"Pelaku kabur tidak searah dengan rekannya yang ditangkap warga," ungkap Supriyanto.
Supriyanto menyebut pihaknya mengamankan 1 sepeda motor Honda Supra x warna Hitam merah tanpa nopol, 1 badik bergagang kayu, 1 mata kunci T, dan 1 dompet.
"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Supriyanto.
Sentimen: negatif (99.9%)