Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 05.24
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ada Kemajuan, Lukas Enembe Bisa Main Pingpong di Rutan

17 Feb 2023 : 05.24 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ada Kemajuan, Lukas Enembe Bisa Main Pingpong di Rutan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semakin membaik di dalam rumah tahanan (rutan). Dia bahkan bisa main pingpong.
 
"Info terbaru sudah bisa olahraga, (main) pingpong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Ali memastikan kesehatan Lukas diutamakan beski berstatus tahanan. Lukas dipastikan bisa dimintai keterangan untuk memenuhi berkas perkara dan kabar lainnya.

-?

- - - -
"Tadi ya sehat. Kita bersyukur sehingga bisa lancar dalam proses pemeriksaan berikutnya termasuk dana otsus dana PON dan lain-lain, kami terus kembangkan ke sana," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.6%)