Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
DPR dan Pemerintah Sahkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta
Akurat.co Jenis Media: News
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan tentang biaya haji dalam rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Wakil Mentari Agama Zainut Tauhid Sa'adi menghadiri rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menghadiri rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menghadiri rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan laporan dalam rapat kerja dengan menteri agama di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan laporan dalam rapat kerja dengan menteri agama di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menandatangani surat kesepakatan bersama biaya haji disaksikan pimpinan dan anggota komisi VIII usai rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersalaman dengan Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi (kedua kiri) didampingi pimpinan dan anggota komisi VIII usai penandatanganan surat kesepakatan bersama biaya haji dalam rapat kerja di ruang Komisi, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. AKURAT.CO/Sopian
.Sentimen: positif (49.9%)