Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Sevilla
Event: Isra Miraj
Kab/Kota: Berlin
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Eksekusi Mati Ferdy Sambo, 1 Regu Penembak Siap Lenyapkan Hidupnya, Begini 28 Aturan 'Main' di Indonesia
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Eksekusi Mati Ferdy Sambo, 1 regu penembak siap lenyapkan hidupnya, Begini aturan 'main' di Indonesia
Setelah hasil vonis mati Ferdy Sambo diberikan hakim pada sidang 13 Februari atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ramai dibahas publik dan tak heran menimbulkan pertanyaan terkait aturan dan pelaksanaan hukuman eksekusi mati di Indonesia
Baca Juga: Unggul dari La Nyalla, Erick Thohir Jadi Ketum PSSI 2023-2027
Diketahui hakim memvonis Ferdy Sambo bersalah karena telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis mati yang dibacakan hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU.
Publik pun menyambut baik vonis mati Ferdy Sambo dengan penuh suka cita lantaran memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Lalu bagaimana cara atau tahapan eksekusi mati Ferdy Sambo sesuai aturan hukum di Indonesia? simak lengkap 28 tata cara hukuman eksekusi mati di bawah ini
Baca Juga: Vonis Bharada E Dikurangi Jadi 11,5 Bulan, Kok Bisa? Tenang Ini Lho Cara Hitungannya
Merujuk pada UU No 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer
Sebelum eksekusi mati dijalankan, terlebih dahulu jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 kali 24 jam.
Jika terpidana hamil, hukuman mati dilakukan 40 hari setelah kelahiran anak.
Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk 1 regu penembak terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama dengan dipimpin Perwira.
Baca Juga: Petani Milenial Cuma Ikut Pelatihan: Tak Ada Bantuan Modal, Ketersediaan Lahan, atau Kemudahan Akses Pasar
Semua regu penembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang secara lengkap diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010
1. Terpidana diberi pakaian bersih, sederhana dan warna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
2. Terpidana dibawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan polisi yang cukup
3. Terpidana yang akan dieksekusi dapat didampingi oleh seorang rohaniawan saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 17 Februari 2023 'Hikmah Dibalik Peristiwa Isra Miraj'
4. 2 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Regu pendukung sudah siap di tempat yang telah ditentukan
5. Sebelum 1 jam regu penembak harus berkumpul di daerah persiapan lokasi pelaksanaan pidana mati terpidana
6. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 senjata api laras panjang pada jarak 5-10 meter di depan lokasi eksekusi dan kembali ke ke daerah persiapan
7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan berkata, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
Baca Juga: Mengenal Buraq, Kendaraan Nabi Muhammad SAW saat Isra Miraj, Zaman Sekarang Masih Ada?
8. Jaksa eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan senjata yang digunakan dalam pelaksanaan pidana mati
9. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke posisinya dan menyuruh Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Lalu Komandan Pelaksana mengulangi, "Laksanakan."
10. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata dalam 12 senjata api laras panjang dengan 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa yang masing-masing memiliki 1 peluru di senjata, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
11. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dan regunya membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga eksekusi hukuman mati dengan berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali jika diminta jaksa
Baca Juga: Top 8 Peserta MasterChef Indonesia Season 10 akan Berlaga 18 Februari 2023, Ini Link Nonton dan Nama Peserta
12. Terpidana mendapat kesempatan terakhir untuk menenangkan diri hingga 3 menit didampingi rohaniawan
13. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana tidak bersedia
14. Dokter memberi tanda hitam di baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, lalu dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana
15. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana siap dieksekusi mati
Baca Juga: Prediksi Skor Sevilla vs PSV Eindhoven di Europa League: Head to Head, Susunan Pemain, Link Live Streaming!
16. Jaksa eksekutor memberi tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
17. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
18. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik jantung terpidana
19. Komandan Pelaksana mengarahkan pedang ke depan setinggi dagu memberi isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata
Baca Juga: Ajax vs Union Berlin di Europa League: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain, dan Link Live Streaming!
20. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak agar melakukan penembakan secara serentak.
21. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata
23. Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter memeriksa terpidana
24. Jika dokter mengatakan terpidana masih memiliki tanda-tanda kehidupan, jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dianjurkan Saat Isra Miraj 2023, Amalkan Agar Raih Banyak Pahala dan Berkah
25. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan meletakkan ujung laras senapan di atas telinga terpidana
26. Penembakan pengakhir, dapat diulang sesuai keterangan dokter jika tanda-tanda kehidupan terpidana masih ada
27. Pelaksanaan eksekusi mati selesai saat dokter tidak menemukan tanda-tanda kehidupan lagi.
28. Kemudian, Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengatakan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Full Senyum, Terima Gaji Tiap Bulan Segini
Setelah selesai eksekusi mati terpidana akan dimakamkan, berikut aturan hukum menurut UU No 02/Pnps/1964 pasal 15
1. Penguburan terpidana diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana, kecuali atas dasar kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memutuskan lain.
2. Dalam keadaan terakhir ini dan juga ketika keluarga atau teman dari narapidana tidak dapat melakukan penguburan. Oleh karena itu negara melakukan penguburan menurut tata cara penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan terpidana.
Sementara, jadwal pelaksanaan eksekusi mati belum ditentukan lantaran vonis mati Ferdy Sambo ini belum inkrah. Tahapan dan aturan tersebut hanyalah gambaran bahwa hukuman vonis mati di Indonesia dilakukan seperti itu.
Baca Juga: Loker Magang BUMN 2023 PT Pos Logistik Indonesia, 3 Lowongan Kerja Magang Dibuka, Syarat Mudah Banget
Namun baru-baru ini, ada kekhawatiran bahwa Ferdy Sambo dapat dibebaskan dari eksekusi setelah menjalani 10 tahun masa percobaan penjara dengan KUHP yang baru.
Demikian informasi eksekusi mati Ferdy Sambo, 1 regu penembak siap lenyapkan hidupnya, Begini aturan 'main' di Indonesia.***
Sentimen: negatif (99.6%)