Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 23.10
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

16 Feb 2023 : 23.10 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

JawaPos.com-Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta termasuk barang berharga milik Yosua.

“Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta. “Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” tambahnya.

Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti-wantu para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban. Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan. “Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.

Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris. “Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti.

Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. (*)

 

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (99.8%)