Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Ali Mochtar Ngabalin Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Ini Peringatan untuk Polri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penetapan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, direspons Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Ali mengatakan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Ali Mochtar Ngabalin juga menilai bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah peringatan bagi polisi lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang akan mencoreng nama institusi.
"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan," ujar Ali Mochtar Ngabalin. "Jadi paling tidak, ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar dan teman-teman yang ada di Polri," ujarnya mengimbuhkan.
Ali Ngabalin mengatakan bahwa keputusan hakim bersifat tetap. "Bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman, ada proses yang bisa dia lalui lagi. Dia dihukum mati, bisa banding dan seterusnya," sebut Ngabalin, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sementara itu, menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat. Ihwal rumor yang menyebutkan hukuman terhadap Ferdy Sambo bisa berubah karena KUHP baru, Moeldoko tak ingin terlalu banyak mengomentarinya.
"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ujarnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Rasa Salut Pendukung ke Bharada E: Anak Kemarin Sore Berani Melawan Jenderal
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dikeluarkan berdasarkan tujuh poin yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
Baca Juga: Vonis Bharada E Jadi Contoh bagi Justice Collaborator Lain, Kamaruddin: Orang Jujur Harus Diapresiasi
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
"(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Menurut Hakim Ketua, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***
Sentimen: negatif (94.1%)