Sentimen
Netral (92%)
16 Feb 2023 : 22.17
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Insya Allah di Bawah Rp50 Juta

17 Feb 2023 : 05.17 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Insya Allah di Bawah Rp50 Juta

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 15-02-2023,11:40 WIB

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji.-RIKHI FERDIAN-fin.co.id

Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR: Insya Allah di Bawah Rp50 Juta - Pemerintah akan mengumumkan biaya haji 2023 pada hari ini.

Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pengumuman ongkos naik haji (ONH) 2023 akan dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 15 Februari 2023.

Dikabarkan pada Selasa, 14 Februari 2023 malam pembahasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 telah mendapatkan titik temu antara pemerintah dan DPR terkait biaya haji yang harus dibayarkan jemaah.

"Insya Allah malam ini segala pembahasan selesai. Insya Allah biaya haji itu akan jauh di bawah Rp 69 juta," kata Yandri Susanto kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023 malam.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Kemenag, Pemerintah Cari 'Harga' yang Bisa Diterima Semua Pihak

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Sore Ini, DPR: Insya Allah Turun dari Rp69 Juta

Yandri Susanto mengungkapkan, kesimpulan biaya haji 2023 pada Selasa (malam) baru di tingkat panitia kerja (panja). 

Nantinya, hasil kesimpulan tersebut akan langsung disampaikan kepada Menag Yaqut pada Rabu, 15 Februari 2023.

Setelah itu, Menag Yaqut yang akan menetapkan sekaligus mengumumkan BIPIH 2023.

"Malam ini (Selasa -red) disimpulkan di tingkat panja. Besok (Rabu -red) akan diumumkan secara resmi dalam rapat kerja dengan Menteri Agama," katanya.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Besok, Anggota DPR: Titik Temu di Angka Rp49 Juta

BACA JUGA:Bagaimana Peluang Produk Masyarakat Menembus Pasar Internasional, Cek Langkah-Langkahnya di Sini

Dijelaskannya, sudah ada titik temu soal biaya haji 2023. 

Yandri Susanto memastikan biaya haji 2023 yang akan ditanggung jemaah di bawah Rp50 juta. Tidak seperti yang diusulkan Kemenag senilai Rp69,1 juta.

Sumber:

Sentimen: netral (92.8%)