Sentimen
Negatif (97%)
16 Feb 2023 : 22.07

Aa Gym Berharap Peretas Instagram Travel Umrahnya Ditangkap

16 Feb 2023 : 22.07 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Aa Gym Berharap Peretas Instagram Travel Umrahnya Ditangkap

JawaPos.com – Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym geram atas tindakan hacker yang telah mengambil alih akun Instagram perusahaan travel umrah miliknya.

Aa Gym geram lantaran hacker telah merugikan sejumlah orang dengan memanfaatkan akun Instagram tersebut secara tidak bertanggung jawab. Karena itu, penceramah kondang itu melalui kuasa hukumnya pun berharap pelaku bisa segera ditangkap.

“Tindakan peretasan ini sungguh meresahkan masyarakat. Semoga pelakunya bisa segera ditangkap dan mengembalikan akun serta uang korban yang telah ditipu,” kata Ana Sofa Yuking, kuasa hukum perusahaan travel umrah milik Aa Gym, dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Pihak Aa Gym menyatakan, sejumlah orang sudah menjadi korban. Pada bulan Januari 2023 lalu, sedikitnya sudah ada 5 orang menjadi korbannya. Bisa saja korbannya terus bertambah karena hacker masih terus menjalankan aksinya.

“Masih ada followers Instagram MQ Travel yang menjadi korban baru penipuan pembelian iPhone dari hacker,” katanya.

Pihak Aa Gym mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak memercayai penawaran apa pun, termasuk iPhone di akun Instagram @umrohmqtravel. Sebab, akun tersebut telah dikuasai hacker sejak 17 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Aa Gym telah melaporkan kasus peretasan ini ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu. Kasusnya sampai sekarang masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal dari kejadian akun Instagram MQ Travel milik Aa Gym keluar secara otomatis pada 17 Januari 2023. Ternyata akun tersebut sudah berpindah tangan dikendalikan hacker.

Peretas sempat menghubungi pihak Aa Gym meminta uang senilai Rp 25 juta dengan iming-iming akun Instagram akan dikembalikan. Namun Aa Gym tidak percaya lebih memilih menempuh proses hukum.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Abdul Rahman

Sentimen: negatif (97%)